"Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mineral Sesuai
Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba telah mengatur mengenai kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.
WhatsApp: +86 18221755073